Lowongan Kerja Bekasi

Lowongan Kerja Bekasi: PT Pelni Rekrut Tenaga PKWT untuk Posisi Surveyor dan Pengawas ISM

Lowongan Kerja Bekasi kali ini datang dari salah satu BUMN, yaitu PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @informasipasarkerjakabbekasi
Tangkap layar tampilan akun instagram @informasipasarkerjakabbekasi, terkait lowongan pekerjaan yang ditawarkan PT Pelni (Persero). 

TRIBUNBEKASI.COM — Lowongan Kerja Bekasi kali ini datang dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

PT Pelni (Persero) membuka kesempatan untuk bergabung sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam  posisi Surveyor, serta Pengawas ISM dan ISPS Code.

Dikutip dari akun instagram @informasipasarkerjakabbekasi yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, informasi mengenai lowongan kerja ini dan proses pendaftarannya, bisa diakses lebih lanjut di alamat https://rekrutmen.pelni.co.id.

PT Pelni (Persero) mencari putra putri terbaik bangsa dengan kemampuan yang handal, dapat dipercaya dan tangguh untuk bergabung bersama Tim kami dalam menjalankan misi dan visi Pelayaran Nasional Indonesia.

PT Pelni (Persero) selalu memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan kompetensi diri dengan menyediakan program pelatihan dan pembelajaran.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pilih Menu Registrasi untuk membuat akun baru

2. Aktivasi akun Anda. Kode aktivasi akan dikirim ke email Anda untuk aktivasi akun

3. Silahkan login pada http://rekrutmen.pelni.co.id/

4. Isi seluruh informasi data yang diperlukan dan mohon periksa kembali

5. Upload file yang dibutuhkan

6. Silahkan pilih menu "lowongan" untuk melihat lowongan yang tersedia

7. Pilih posisi sesuai dengan pendidikan terakhir

8. Klik "Apply"

Baca juga: Dua Begal Motor di Bekasi Meregang Nyawa Dikeroyok Warga

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 9 Remaja Kedapatan Bawa Senjata Tajam di Bekasi Ditangkap Polisi

Surveyor

Kualifikasi Umum:

1. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved