Berita Kriminal
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara bagi Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Karawang
Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga telah menguatkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Tarmin Suherman (26).
Tarmin merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak yang merupakan adik iparnya sendiri di kolong jembatan tol belakang PT TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Terdakwa juga merekayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya itu melakukan bunuh diri.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
BERITA VIDEO : PELAKU PEMBUNUH ANAK DAN ISTRI TERLIHAT BERDOA SAMBIL MENANGIS
"Iya sudah sidang vonis pada November 2022 lalu. Terdakwa dijatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan," kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).
Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.
Baca juga: Merangkak Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Tetapkan Tiga Lagi Tersangka Korporasi
"Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," jelasnya.
Dia menambahkan, usai divonis 15 tahun penjara terdakwa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hasil banding itu ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Rekayasa Bunuh Diri
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun.
Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena lehernya ada tali tambang dan ditemukan kolong jembatan tol Jakarta Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri (PN) Karawang
Tarmin Suherman
terdakwa kasus pembunuhan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang
Hendra
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.