Berita Kriminal

Sempat Rekayasa Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa juga merekayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya itu melakukan bunuh diri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Humas Polres Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman (26). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Tarmin Suherman (26).

Tarmin merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak yang merupakan adik iparnya sendiri di kolong jembatan tol belakang PT TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Terdakwa juga merekayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya itu melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

BERITA VIDEO : PELAKU PEMBUNUH ANAK DAN ISTRI TERLIHAT BERDOA SAMBIL MENANGIS

Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Iya sudah sidang vonis pada November 2022 lalu. Terdakwa dijatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan," kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Dalam Waktu 20 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas di Bekasi

Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

"Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," jelasnya.

Dia menambahkan, usai divonis 15 tahun penjara terdakwa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Hasil banding itu ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun.

Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena lehernya ada tali tambang dan ditemukan kolong jembatan tol Jakarta Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Akan tetapi ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jasad korban lehernya ada tali tambang tapi tidak ditemukan dalam keadaan menggantung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved