Berita Jakarta

Kurangi Kemacetan, Ditlantas Polda Metro Jaya Dukung Penerapan Jalan Berbayar di Jalanan Jakarta

Latif bahkan mengharapkan ERP dapat mengurangi kemacetan Jakarta seperti ganjil genap (gage).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi Kemacetan di Jakarta --- Guna meminimalisir kemacetan, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di jalanan Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana bakal menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Mengenai hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setiap kebijakan pasti ada tujuannya, yakni untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Latif bahkan mengharapkan melalui penerapan ERP dapat mengurangi kemacetan Jakarta seperti ganjil genap (gage).

BERITA VIDEO : ATURAN GANJIL GENAP MASIH DIBERLAKUKAN

"Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," tuturnya.

Oleh karenanya, ia mengatakan Polda Metro Jaya mendukung langkah dari Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) itu.

"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," ucap dia.

Ramai dibicarakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jelaskan informasi lengkapnya.

Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).

ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved