Berita Kriminal

Menkopolhukam Mahfud MD Beberkan Strategi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Menkopolhukam Mahfud MD beberkan strategi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Menkopolhukam Mahfud MD beberkan strategi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, SH., S.U., M.I.P. 

TRIBUNBEKASI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD beberkan strategi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran ditetapkan jadi tersangka kasus suap.

Massa pendukung Lukas Enembe di Papua yang kian susut dijadikan strategi bagi aparat melakukan penjemputan paksa.

Lukas Enembe sudah lama ditetapkan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Gubernur Papua Ditangkap KPK, Seorang Pendukung Lukas Enembe Tewas Ditembak Petugas karena Anarkis

Baca juga: Satu Simpatisan Lukas Enembe Dikabarkan Tewas Tertembak saat Ricuh di Bandara Sentani Papua

Baca juga: Tak Langsung Diperiksa KPK, Sampai di Jakarta Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Kenapa?

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak September 2022 lalu.

Penyidik KPK sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa.

Namun ia tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan.

KPK juga kesulitan menangkap Lukas Enembe lantaran rumahnya dijaga ketat oleh simpatisannya.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

 

Dalam penjagaan itu mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi atau panah.

Hingga akhirnya KPK dibantu polisi berhasil menangkap Lukas Enembe di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Mahfud MD mengakui, pemerintah selama ini terus memantau kesehatan dan kegiatan Lukas Enembe selama berkegiatan di Papua.

Hingga pada akhirnya KPK memutuskan menangkap Gubernur Papua tersebut, pada Selasa (11/1/2023).

Sebelum penangkapan itu kata Mahfud MD, aparat sudah mengukur dan menghitung jumlah pendukung Lukas Enembe dengan melihat transaksi pesanan nasi bungkus untuk massa yang kerap berjaga di depan rumahnya itu.

"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," kata Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).

"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," tegas Mahfud.

Mahfud MD mengatakan, pengamanan di Papua tetap dilakukan secara maksimal.

Pemerintah menyadari Lukas Enembe mempunyai massa yang banyak.

"Ketika LE (Lukas Enembe, red) ditetapkan sebagai tersangka waktu itu orang belum mengerti ada kasus, orang ramai kan yang bela, setelahnya kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat," ucap Mahfud.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat berujung kericuhan di Papua.

Massa pendukung Lukas Enembe menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.

Seorang simpatisan Lukas Enembe dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Tapi tetap harus pengamanan maksimal meskipun kita tahu, karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu,"

"Besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60, ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana kita tahu," lanjutnya Mahfud MD.

"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.

Mahfud MD juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.

Lukas Enembe diduga terima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved