Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita nasional

Zulkifli Hasan Saksikan Pemusnahan Batang Baja Senilai Rp32,23 Miliar

batang baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI memiliki risiko membahayakan konsumen.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Sebanyak 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan total berat 2.302 ton harus dimusnahkan karena tak sesua Standar Nasional Indonesia (SNI), dan berpotensi merugikan konsumen. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG - Sebanyak 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton dimusnahkan Pemerintah Republik Indonesia, Kamis (12/1).

Pemusnahan ini dilakukan di salah satu perusahaan baja terbesar di Tangerang, yang berlokasi di Pasar Kemis, yakni PT Long Teng Iron and Steel, dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan.

Alasan Pemerintah memusnahkan BjTB senilai Rp32,23 miliar itu adalah, benda itu tak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa batang baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai SNI dapat membahayakan konsumen. Keterangan Foto: Zulkifli Hasan di acara pemusnahan BjTB di Pasarkamis, Tangerang, Kamis (12/1/2023).
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa batang baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai SNI dapat membahayakan konsumen. Keterangan Foto: Zulkifli Hasan di acara pemusnahan BjTB di Pasarkamis, Tangerang, Kamis (12/1/2023). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

 

"Hari ini kami melakukan pemusnahan baja tulangan beton yang kualitasnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan nilai yang fantastis Rp32,23 miliar," ujar Zulkifli Hasan dalam sambutannya.

Acara pemusnahan itu dihadiri juga oleh Perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Efek jera

Menurut Zulkifli Hasan, pihaknya melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, produk BjTB tak sesuai SNI itu beredar di masyarakat dan diperdagangkan dengan harga murah.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi, dan hasilnya produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," kata Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan.

"Oleh karena itu pemusnahan BjTB yang tidak sesuai dengan SNI harus dilakukan, untuk memberikan efek jera pelaku usaha lainnya," sambungnya.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera disita sebagai langkah pencegahan awal, untuk meminimalkan kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Zulkifli.

Zulkifli lalu menegaskan, para pelaku usaha dilarang memroduksi dan memperdagangkan BjTB yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu SNI.

Pelarangan itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved