Berita Kriminal
Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Net89, Tersangka Minta Dihadirkan
Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT SMI atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net89, memasuki babak baru.
Sebelumnya Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89.
Selain menyita sejumlah aset, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.
Satu tersangka berinsial HS meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.
Tujuh tersangka lain dalam kasus Net89 tersebut adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.
(TribunBekasi.com)
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.