Berita Kriminal

Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten

Mendengar hal itu Astari dan Ameliyah mencoba mendatangi rumah tersangka penyiraman air keras untuk menegurnya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Nurma Hadi
SIRAN AIR KERAS --- Seorang lanisa berinisal S (66) dibekuk polisi usai menyiram air keras terhadap sepasang suami istri bernama Astari dan Ameliyah di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEKAR BARU --- Seorang lanisa berinisal S (66) dibekuk polisi usai menyiram air keras terhadap sepasang suami istri bernama Astari dan Ameliyah di Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan peristiwa penyiraman air keras itu dipicu oleh perilaku anak tersangka yang kerap mengejek anak dari pasutri dengan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu Astari dan Ameliyah mencoba mendatangi rumah tersangka penyiraman air keras untuk menegurnya.

Sesampainya di halaman rumah tersangka, kedua korban pun bertemu dengan istri dari tersangka hingga terlibat cekcok.

Baca juga: Miris! Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Sampai Jual Motor untuk Biaya Perawatan

Tersangka yang kala itu tengah berada di dalam rumah mendengar perselisihan tersebut.

Kemudian tersangka keluar rumah sambil membawa satu botol air keras dan menyiramkannya secara membabi buta kepada sepasang pasutri tersebut.

"Satu botol cairan telah dibawa dan disimpan di punggung tersangka, kemudian menyemprotkan cairan tersebut kepada korban," ungkap I Nyoman saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).

Atas peristiwa itu Astari mengalami luka bakar serius pada bagian mata sebelah kanan, kepala, punggung dan bagian tangannya.

Sementara Ameliyah alami luka di punggung, leher dada dan wajah sebelah kanan.

"Keduanya kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk menjalani perawatan lebih lanjut," kata I Nyoman.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved