Kasus Perselingkuhan

Kapolri Diminta Evaluasi Irjen Krishna Murti Terkait Dugaan Perselingkuhan

Pengamat ISESS minta Kapolri evaluasi jabatan Irjen Krishna Murti terkait dugaan perselingkuhan dengan polisi wanita.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Nama Irjen Krishna Murti kembali jadi sorotan. Ia disebut-sebut terlibat dugaan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Sorotan publik kembali mengarah ke tubuh Polri setelah nama Irjen Krishna Murti disebut-sebut dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AP.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Krishna sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri perlu dievaluasi.

Menurut Bambang, pemberian jabatan kepada mantan Kadiv Hubinter Polri itu justru bisa merusak citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat.

Baca juga: MIRIS! Terminal Kalijaya Cikarang Telan Anggaran Rp 56 Miliar Mangkrak, Penumpang Terlantar

Baca juga: Maling di Bekasi Bikin Geleng-Geleng, Motor Mertua Dicuri Mantan Menantu

Baca juga: Iming-Iming Gaji Rp 30 Juta, 3 Anak di Bekasi Hampir Dikirim Sindikat TPPO ke Malaysia

“Harusnya di-nonjob-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini mencuat usai beredar kabar di media sosial bahwa Krishna menjalin hubungan asmara dengan Kompol A. Prosesnya kini sudah masuk tahap sidang kode etik profesi Polri. Sidang digelar secara tertutup, tanpa liputan media.

Bambang menilai sidang tertutup merupakan prosedur wajar untuk kasus personal atau kesusilaan, guna mencegah kegaduhan internal. Namun, ia menekankan agar mutasi jabatan dan keputusan final segera diambil.

Sebelumnya, Krishna telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dalam unggahan akun TikTok Bantuan Hukum Online, Krishna diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan. Dugaan pelanggaran merujuk Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan ada cukup bukti pelanggaran berat. Rekomendasi resmi yang dikeluarkan antara lain melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Divisi Propam Polri, pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal, serta evaluasi jabatan Krishna dengan mempertimbangkan posisinya sebagai perwira tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, Warta Kota telah mencoba menghubungi Irjen Krishna Murti maupun Mabes Polri, termasuk Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, belum ada tanggapan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved