Berita Jakarta
Larangan Warung Jual Gas Elpiji Bersubsidi Dianggap Bikin Susah Masyarakat Kecil
Hermanto membandingkan, dengan tukang ojek online (ojol), yang kini ramah dengan aplikasi untuk menunjang aktivitasnya mencari duit.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Rencana pemerintah yang melarang pengecer dan warung menjual gas elpiji 3 kg dianggap menyusahkan rakyat.
Apalagi banyak warung-warung kecil di Indonesia yang lokasinya berdekatan dengan rakyat.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen Prof Hermanto Siregar mengatakan, pemerintah sebetulnya bisa melatih para pemilik warung kecil untuk menggunakan sistem informasi dalam penjualan tabung gas elipiji.
Hermanto membandingkan, dengan tukang ojek online (ojol), yang kini ramah dengan aplikasi untuk menunjang aktivitasnya mencari duit.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG UNGKAP SINDIKAT PENGOPLOS ELPIJI
“Sopir ojol bisa menggunakan IT, siapa bilang pengelola warung tidak bisa pakai aplikasi,” ujar Hermanto pada Minggu (15/1/2023) malam.
Menurut dia, pemerintah juga tidak perlu menaikan alokasi subsidi.
Dia menyebut, penerapan penggunaan aplikasi di warung-warung bisa menjadi solusi agar gas bisa disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan tanpa harus mengandalkan penyalur resmi Pertamina.
Baca juga: Harga Gas Elpiji Mahal, Kompor Induksi Jadi Solusi Alternatif: Lebih Hemat Serta Ramah Lingkungan
“Kalau hanya distributor yanf menyalurkan gas tabung 3 kg, tentu mengurangi omzet pemilik warung kecil, serta agak merepotkan rumah tangga bawah yakni harus ke distributor untuk beli gas tersebut,” katanya.
Selain itu, Hermanto menyoroti belum akuratnya data kesejahteraan terpadu sosial (DTKS) dan kelompok penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang menjadi acuan penerima gas bersubsidi.
Dia menyebut, Kementerian Sosial harus mengevaluasi data terkini dan memperbaruinya sehingga menjadi lebih akurat.
“Kemudian nanti bila terdapat penyimpangan (penyaluran gas elipiji) yang cukup signifikan, harus diberi tindakan hukum atau efek jera. Untuk pelaku UMKM khususnya usaha mikro dan kecil, warteg, warsun, tukang gorengan dan pelaku usaha pangan skala mikro lainnya adalah masuk kategori yang boleh membeli gas bersubsidi,” jelasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriandi Al Fajri/faf)
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.