Berita Kriminal
Emak-emak di Cikarang Rugi Belasan Juta Ditipu-tipu Sales Panci
Komplotan penipu itu berangkat dari Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korbannya di permukiman Cikarang Barat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat membekuk satu dari lima orang pelaku penipuan berkedok penjual barang-barang rumah tangga di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/1/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan tersangka laki-laki berinisial MA (42) diamankan saat hendak melakukan aksi serupa di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, pada Senin (16/1/2023).
"Tersangka bersama empat orang temannya yang DPO telah menipu seorang warga di Cikarang Barat awal Januari. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lainnya di wilayah Cikarang Utara," kata Iptu Said Hasan melalui keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Iptu Said Hasan menjelaskan komplotan itu berangkat dari Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari korbannya di permukiman Cikarang Barat.
Dalam modusnya, mereka menawarkan barang-barang secara kredit seperti panci, kompor, lemari, hingga HP.
BERITA VIDEO: POLISI JELASKAN KRONOLOGI 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL
Para pelaku juga menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali (cash back), apabila korbannya bersedia membayar secara kontan barang yang telah ditawarkan.
"Pelaku menawarkan kompor gas kepada Ibu berinisal DS (35) seharga Rp2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta," ucapnya.
Korban yang tergiur langsung membayar uang Rp2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lainnya.
Baca juga: Anjlok Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 1.022.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 1.197 Calon Anggota PPS Kabupaten Bekasi Lulus Tes Tertulis
Para pelaku lalu menawarkan lagi barang berupa HP seharga Rp10 juta, yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.
Sama seperti sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp2 juta, apabila MA bersedia menutupi kekurangan biaya HP yang telah dipesan oleh tetangganya.
"Korban saat itu bilang kalau dia sudah enggak punya uang tunai, tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta suratnya yang ditaksir senilai Rp12 juta," tutur Iptu Said Hasan.
Kemudian, pelaku meminta korban membuatkan kopi. Saat DS pergi ke dapur, kesempatan itu dimanfaatkan para korban untuk melarikan diri. Ia pun mengalami kerugian senilai Rp14 juta.
Dua pekan setelah itu, pada Senin (16/1/2023), korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pelaku tengah beraksi di Cikarang Utara. Ia kemudian memanggil warga lain untuk membantu menangkap MA.
Baca juga: Viral, Hilang Dicuri di Bekasi Timur, Baktor Milik Tukang Tahu Bulat Ditemukan di Tambun Utara
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 18 Januari 2023
Sayangnya, empat pelaku lain yakni tiga wanita berinisial ML, SS dan CC beserta seorang pria berinisial IKN berhasil kabur dari kejaran warga.
"Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
MA diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Net89, Tersangka Minta Dihadirkan |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Ruko, Seorang Warga Laporkan Anak Purnawirawan Kepolisian ke Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB Ternyata Seorang Wanita Muda, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.