SIM Keliling

Layanan SIM Kota Bekasi Hari Senin Ini Libur, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 24 Januari 2023 Besok

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @restrobekasikota_official
Pada saat cuti bersama libur Tahun Baru Imlek, Senin 23 Januari 2023 ini Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall BTC2, dan SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka hari Selasa 24 Januari 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pada saat cuti bersama libur Tahun Baru Imlek, Senin 23 Januari 2023 ini Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, Pelayanan SIM Mall BTC2, dan SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 24 Januari 2023.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Januari 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 24 Januari 2023.

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (24/1/2023) ini bisa dicermati dari uraian di bawah ini.

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BNI Life Insurance Tawarkan Posisi Industrial Relation Assistant Manager

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Buka Lowongan Staf Centre of Excellent atau NPD

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Tetap Buka, SIM Keliling Karawang, Senin 23 Januari 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek

Baca juga: Empat Lokasi Ini Suguhkan Atraksi Barongsai saat Cuti Bersama Hari Raya Imlek, Catat Jadwalnya 

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Cuaca Karawang, Senin 23 Januari 2023, Pagi Berawan, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Bekasi, Senin 23 Januari 2023, Pagi Hingga Sore Hujan, Malam Berawan, Waspada Angin Kencang

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved