Berita Kriminal
Bareksrim Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia Usai Buron Sejak Oktober 2022
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah terlebih dahulu menerbitkan red notice terhadap tersangka Akbar Antoni sejak 6 Oktober 2022.
Polisi lalu melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z.
Adapun Z sendiri merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Sedangkan tersangka F berperan adalah mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput sabu dari Kuala Leuge Aceh Timur.
"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," kata Krisno.
Baca juga: Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi
Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Cek Rinciannya
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Brigjen Krisno Siregar menambahkan, saat ini A atau orang berperan memerintahkan tersangka F menjadi penjemput sabu jalur darat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Selain itu, polisi juga menjadikan Z dan K yang berperan menjadi kurir jalur laut sebagai buron.
"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," ujar Brigjen Krisno Siregar. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri
buronan kasus narkoba
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri
Brigjen Krisno Siregar
Akbar Antoni
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.