Berita Bekasi
Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sempat menyampaikan akan membuat tim pencari fakta untuk mengungkap kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra yang ditabrak mobil pensiunan polisi.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan terkait pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah SP3 atau pemberhentian kasus.
"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).
Pihak keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, termasuk juga Kuasa hukum.
Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Cek Rinciannya
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Panggil Petinggi Kampus yang Mahasiswanya Gelar Pesta Kolam Renang
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 31 Januari 2023
Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.
"Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan sesuai perintah Kapolri, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menimpa almarhum Hasya Athallah Saputra.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro.
Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia usai tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 31 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 31 Januari 2023 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 31 Januari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Eko Setia Budi Wahono adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasus itu pun juga telah memasuki tahapan SP3.
Kapolda Metro Jaya
Irjen Fadil Imran
tim pencari fakta
Mohammad Hasya Athallah Saputra
kuasa hukum
Rian Hidayat
Tersorot CCTV Rekam Ibu Majikan Tanpa Busana, ART Gigit Jari Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Motor Penggembala Bebek di Cikarang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Perbolehkan Warga Kibarkan Bendera One Piece, Wali Kota Bekasi: Tapi Harus Dipisah dari Merah Putih |
![]() |
---|
Buka Laga Futsal Piala Bupati Bekasi, Begini Keseruan Ade Kunang Main Bareng Ketua DPRD dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.