Berita Artis

Ferry Irawan Siap Bercerai dengan Venna Melinda Jika Perkawinannya Tak bisa Dipertahankan Lagi

pihaknya masih berusaha menemui Ferry Irawan dengan Venna Melinda dan kuasa hukumnya, guna membicarakan lebih lanjut laporan KDRT tersebut.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Venna Melinda dan Ferry Irawan --- Ferry Irawan berharap bisa bertemu dengan Venna Melinda, untuk bisa membahas masalah atau kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

TRIBUNBEKASI.COM ---  Ferry Irawan berharap bisa bertemu dengan Venna Melinda, untuk bisa membahas masalah atau kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun Venna Melinda tidak mau bertemu dengan Ferry Irawan untuk menyelesaikan kasus KDRT secara baik-baik.

Hal ini disampaikan Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.

Meski begitu, kata Jeffry, pihaknya masih berusaha menemui Ferry Irawan dengan Venna Melinda dan kuasa hukumnya, guna membicarakan lebih lanjut laporan KDRT tersebut.

BERITA VIDEO : SAMBIL MENANGIS, VENNA MELINDA GANDENG HOTMAN PARIS UNTUK PENJARAKAN FERRY IRAWAN

"Setidaknya sebelum masuk proses hukum lebih jauh, paling tidak ada pertemuan dulu lah," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Beredar kabar Venna akan menceraikan Ferry, jika proses hukum kasus KDRT diteruskan penyidik hingga persidangan.

Jeffry pun tak mau mempengaruhi niat Venna kepada kliennya. Hanya saja Ferry masih terus berupaya untuk mempertahankan pernikahan.

Baca juga: Venna Melinda Ngotot Ceraikan Ferry Irawan Tapi Belum Daftar Gugatan, Kenapa? Ini Kata Hotman Paris

"Pak Ferry mau bertemu dulu. Dia mau mengupayakan dulu dan dibicarakan baik-baik. Karena mereka bertemu kan baik-baik," ucapnya.

Menurut keterangan Ferry, Jeffry mengaku kalau kliennya siap jika nantinya tidak bisa berdamai dan harus bercerai.

"Bercerai opsi terakhir kalau memang tidak bisa dibicarakan baik-baik," ungkapnya.

 

Jeffry menyebut Ferry Irawan menginginkan perpisahan dengan Venna Melinda secara baik-baik tanpa diakhiri dengan konflik.

"Kan rekam digital mereka selama menikah mesra. Jadi pak Ferry pengin pisah baik-baik," ujar Jeffry Simatupang.

Tertekan dan sering menangis

Ferry Irawan merasa tersiksa selama mendekam di Rutan Polda Jawa Timur, selama dua minggu ini atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada Venna Melinda, istrinya sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan kalau psikis kliennya terganggung karena mendekam di penjara atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.

"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

BERITA VIDEO : VENNA MELINDA DIDUGA JADI KORBAN KDRT

Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.

"Melihat itu semua, dia (Ferry) sering nangis lah. Dia merasa terpukul dan sedih," ucapnya.

Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.

Karena tak ada lagi pintu damai, Jeffry memastikan kalau Ferry akan menyelesaikan masalahnya dengan Venna di Pengadilan.

"Ferry akan kooperatif. Dia siap menjalani proses hukum ini sampai Pengadilan," ungkapnya.

Jeffry selaku kuasa hukumnya akan mempersiapkan dengan matang proses persidangan untuk Ferry Irawan, agar bisa terbebas dari hukuman.

"Intinya kita buktikan aja semua di Pengadilan. Doakan aja semoga berjalan dengan lancar," ujar Jeffry Simatupang.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).

Kejadian dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, terjadi ketika mereka sedang menginap disebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved