Rabu, 20 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Artis

Ini Alasan Farhat Abbas Melaporkan Selebgram Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan

Farhat Abbas yang merupakan mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini bantah melaporkan Bunda Corla karena permasalahan gender.

Tayang:
Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pengacara Farhat Abbas melaporkan Cynthia Corla Pricillia alias Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan. Foto Kolase: Pengacara Farhat Abbas dan Selebgram Cynthia Corla Pricillia alias Bunda Corla 

TRIBUNBEKASI.COM - Senin (30/1/2023), Pengacara Farhat Abbas melaporkan Cynthia Corla Pricillia alias Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Farhat Abbas mengaku, pihaknya melaporkan Bunda Corla karena dinilai ucapannya tidak sesuai dengan pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.

Di kesempatan itu, Farhat Abbas yang merupakan mantan suami penyanyi Nia Daniaty ini membantah melaporkan selebgram Bunda Corla karena permasalahan gender.

Farhat Abbas pun mengaku tak mau mempermasalahkan soal ranah pribadi orang lain.

Baca juga: Bunda Corla Kembali ke Jerman, Ivan Gunawan: Sedihlah, sedih!

"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski tidak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.

"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.

Secara tegas, Farhat mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.

Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila.

Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.

 

"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"

"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"

"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.

Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved