Berita Bisnis

Pemkab Karawang Minta Perbankan Implementasikan Permenko tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk KUR

Dalam Permenko nomor 1 tahun 2023 itu dijelaskan bahwa penerima fasilitas KUR diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank BJB terkait implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disaksikan Wakil Bupati Karawang Aep dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rochman di Hotel Mercure pada Senin (6/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta industri perbankan mengimplementasikan Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerima fasilitas KUR diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami meminta seluruh perbankan di Karawang untuk mematuhi Permenko nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh saat acara optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama perbankan di Karawang, pada Senin (6/2/2023).

Dikatakan Aep Syaepulloh, dalam Permenko itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Maka, pihak perbankan diminta dapat menjalankan aturan tersebut dan menyosialisasikan kepada para penerima KUR.

BERITA VIDEO: TERLILIT UTANG, ALASAN STAF HRD BANK SWASTA RAMPOK BANK BJB FATMAWATI

"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, " jelas Aep Syaepulloh.

Aep Syaepulloh menilai, dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut tidak bakal merugikan perbankan.

Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lansia Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta di Bekasi Timur 

Baca juga: Persyarikatan Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 23 Maret 2023 dan Lebaran 21 April

Baca juga: Geger Seorang Pria Ditemukan dalam Kondisi Meninggal di Pinggir Jalan Cikarang Bekasi

"Untuk mekanismenya. Nanti tinggal antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh yang sudah itu tadi ada pedagang ayam, dia baru daftar dua bulan. Suaminya itu meninggal dan sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tadi cair sekitar Rp42 juta, " katanya.

Premi yang harus dibayarkan juga cukup murah, kata Aep Syaepulloh, hanya Rp16. 800 setiap bulannya.

"Saya kira ini membantu pemerintah agar masyarakat dapat mendapatkan perlindungan kerja dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso mengatakan, dengan aturan Menteri Perekonomian setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS BJB-6Feb
BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank BJB terkait implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) disaksikan Wakil Bupati Karawang Aep dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rochman di Hotel Mercure pada Senin (6/2/2023).

Untuk mekanismenya, kata Imam, bisa langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama. Preminya sebesar Rp16. 800 perbulan yang mengcover asuransi kecelakaan unlimited dan kematian dengan nilai asuransinya sebesar Rp 42 juta.

"Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun, " katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved