Berita Bekasi

DPD Partai Golkar Kota Bekasi Harus Kehilangan Asetnya, Berikut Penyebabnya

Mahkamah Agung (MA) memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya, lantaran Mahkamah Agung (MA) telag memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Andi Salim sebagai pemilik tanah yang sah, di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi.

Dimana, tanah tersebut sudah menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.

Dampaknya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya.

Andi mengatakan, gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi, terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18.

Baca juga: Mantan Kader PSI Rian Ernest Berlabuh ke Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar: Generasi Muda Produktif

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Partai Golkar Ditembak OTK, Begini Pengakuan Saksi Mata

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Partai Golkar Tewas Ditembak OTK, Berikut Kronologisnya

Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading, namun tidak dapat dipenuhi dan ditaati oleh Pepen.

Dimana dalam gugatannya, Pepen minta agar Akta Jual Beli (AJB) gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan.

Gugatan pembatalan tersebut dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.

Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan.

Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut.

Justru gedung tersbeut masih tetap digunakan untuk aktivitas partai.

Sementara pajak bangunan gedung DPD Partai Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.

"Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai,"

"Namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tak bisa melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi, Sabtu (11/2/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Pepen harus menelan kekalahan.

Hakim PT Bandung tolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved