Berita Kriminal
Bareskrim Sita Aset PT SMI dari Kasus Robot Trading Net89, Nilainya Triliunan Rupiah
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang disita jumlahnya sebesar Rp 1.2 Triliun
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri menyita aset senilai hingga triliunan rupiah milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan aset yang disita jumlahnya sebesar Rp 1.2 Triliun.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Diketahui, dalam kasus robot trading Net89 ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka, yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran serta menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Tetapkan DPRD Karawang Ada Enam Dapil dan 50 Kursi
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Petani di Cipanas Sambut Baik Pembangunan Agro Eduwisata Artala
“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022) lalu.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED, berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah hingga barang elektronik lainnya.
“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu, yang pertama uang tunai 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain 270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai 240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit handphone,” beber Brigjen Ahmad Ramadhan.
Aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (MSI) senilai Rp 1.2 Triliun yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena perkara kasus investasi bodong robot trading Net89 itu terdiri dari beberapa jenis barang, mulai dari uang tunai, mobil mewah hingga bangunan.
Adapun rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri para tersangka investasi bodong Net89 di antaranya;
Baca juga: Pelajar Jakarta Barat Hendak Tawuran di Cikarang Bekasi, 87 Orang Diamankan Polisi
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap Rp 1.028.000 Per Gram, Cek Detailnyadd
1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp 300 juta
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp 660 juta
3. Sepeda Brompton seharga Rp 770 juta
4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp 2,2 miliar
5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp 7,1 miliar terdiri dari:
Bareskrim Polri
PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI)
robot trading Net89
Karo Penmas Divisi Humas Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan
Babak Baru Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Net89, Tersangka Minta Dihadirkan |
![]() |
---|
Terkait Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Geledah dan Sita Aset Kantor Senilai Rp4,5 Miliar |
![]() |
---|
Hanny Suteja, Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Solo-Semarang |
![]() |
---|
Bareskrim Sita Aset Reza Paten, Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ada Ikat Kepala Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.