Berita Karawang
Tangani Masalah Sampah di TPA Jalupang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Butuh Investor
Guruh menambahkan, sudah ada beberapa investor yang ingin melakukan pengelolaan sampah di TPA, bahkan sudah membuat MoU.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang lebih memilih melakukan pengelolaan sampah dibandingkan harus memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolahan Sampah dan Limbah DLH Karawang, Guruh Sapta, mengatakan, sesuai tata ruang area TPA di Karawang itu seluas 20 hektar.
Sedangkan yang sekarang digunakan seluas 10 hektar.
"Artinya jika mau diperluas masih bisa, tapi kami lebih memilih berupaya melakukan upaya pengolaan sampah dengan menekan dan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," kata Guruh, pada Senin (13/2/2023).
BERITA VIDEO : MENGINTIP AKTIVITAS TPS3R LINGKUNGAN HIDUP DI KARAWANG
Guruh menerangkan, upaya pengeloaan sampah itu selain dari bank sampah, TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), termasuk adanya kerjasama pihak ketiga untuk pengeloaan sampah di TPA Jalupang.
"Artinya sampah yang di buang ke TPA yang benar-benar tidak bisa diolah lagi," jelas dia.
Dia menuturkan, untuk masalah penanganan sampah di TPA perlu melibatkan investor. Apalagi sistem pengolahan sampah di Karawang masih pakai sistem open dumping.
Baca juga: Sampah Dapat Jadi Cuan, Ahmad Syihan Ajak Warga Depok dan Bekasi Olah Sampah dari Rumah
Padahal berkaca pada negara lain pengelolaan sampah menjadi sumber energi seperti listrik, gas metan, filorisis, briket, RDP (pengganti batu bara) dan lain-lain.
“Sampai saat ini kita masih pakai sistem open dumping, sampahnya ditaruh di TPA (belum ada pengolahanan). Butuh biaya besar kalau mau diolah, karena teknologi tidak gratis. Maka kita ajak investor," kata Guruh.
Guruh menambahkan, sudah ada beberapa investor yang ingin melakukan pengelolaan sampah di TPA, bahkan sudah membuat MoU. Akan tetapi tak kunjung dijalankan.
“Kami harap ada investor serius dalam pengolahan sampah, selain membantu pengolaan sampah di Karawang. Juga mereka kan dapat untung dari hasil pengolaan itu," pungkasnya.
TPST Bantargebang beroperasi Maret 2023
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI pastikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat beroperasi pada Maret 2023.
"Nanti Bulan Maret 2023 bakal bisa mengolah 1.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama per hari," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Yogi menjelaskan nanti hasil olahan tersebut berupa batu bara yang akan diberikan kepada dua perusahaan.
Di mana dua perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan TPST Bantargebang untuk pendistribusian hasil olahan tersebut.
"Jadi ada PT Indocement dan Semen Indonesia yang akan menerima serta mendistribusikan hasil olahan sampah di TPST Bantargebang," kata Yogi.
Saat ini kata Yogi, pihaknya tengah melakukan uji coba peralatan tersebut. Sehingga nanti saat Maret 2023 mendatang, TPST Bantargebang dapat beroperasi penuh.
Kosongkan Area Komposting di TPST Bantargebang
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan pengosongan area komposting di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pengosongan area yang dilakukan sejak 6 Februari 2023 tersebut diduga dilakukan berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan seluas kurang lebih 10 hektar di sana merupakan milik warga bernama Rekson Sitorus.
“Total lahan di TPST Bantargebang yang dimiliki Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas LH itu hanya 108 hektar,” ujar seorang sumber yang diterima pada Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, lahan seluas 108 hektar tersebut terdiri dari landfill lima zona seluas 81,91 hektar.
Sedangkan sisanya seluas 26,1 hektar merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi pengolahan air sampah, jalan operasional, dan saluran drainase.
“Kalau area untuk komposting itu jelas bukan milik Dinas LH,” ucapnya.
Kemudian, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi Warta Kota enggan menjawab soal pengosongan lahan tersebut. Dia hanya menyebut, saat ini sedang ada pengalihan tugas personel dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di sana.
“Sedang ada pengalihan tugas teman-teman PJLP yang tadinya bertugas di bagian kompos, ke bagian lain,” jelas Asep.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Wartakotalive.com, Leon Wical/m36)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 9 Pejabat di Tugu Pahlawan Surotokunto, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang |
![]() |
---|
Dua Jam Sebelum Gempa, Puskesmas Purwasari Roboh Duluan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Karawang Diminta Tak Hanya Fokus Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.