Bharada E

Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun dalam Sidang Kode Etik, Bharada E Nyatakan Terima Putusan

Richard Eliezer alias Bharada E disebut menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Bharada E usai sidang etik, Rabu (22/2/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Richard Eliezer alias Bharada E disebut menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu.

Dengan demikian, Bharada E tidak mengajukan banding terkait putusan sidang etik itu.

Terkait wujud perbuatan, Bharada E dinilai telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menggunakan senjata api jenis Glock dengan nomor MPF851 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf B dan atau Pasal 8 huruf B dan huruf C dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf F dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan pertimbangan hukum adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

"Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," kata Ramadhan.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," sambungnya.

Baca juga: Hasil Sidang Etik hari ini, Richard Eliezer Tak Dipecat POLRI

Baca juga: Euforia Bharada E Berlanjut, Warganet Fokus Sosok Cantik dari LPSK yang Dampingi Richard Eliezer

Selain itu, adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J untuk bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.

"Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," lanjut dia.

Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf A PP 1/2003, komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa Bharada E masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

"Putusan KKEP, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Selesai putusan sidang hari ini," sambung jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved