Bharada E

Hasil Sidang Etik hari ini, Richard Eliezer Tak Dipecat POLRI

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat sanksi demosi selama 1 tahun

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E atau Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap saat hadir menjalani sidang etik di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Sebelumnya Bharada E telah menjalani serangkaian sidang pidana atas pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang merupakan vonis terendah dibanding 4 terdakwa lainnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Namun demikian Eliezer mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Seusai pasal 12 ayat1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dieprtahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Hari ini Bharada E Jalani Sidang Etik, Menentukan bisa Kembali Aktif jadi Polisi atau tidak

Baca juga: Euforia Bharada E Berlanjut, Warganet Fokus Sosok Cantik dari LPSK yang Dampingi Richard Eliezer

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved