Bharada E
Hasil Sidang Etik hari ini, Richard Eliezer Tak Dipecat POLRI
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat sanksi demosi selama 1 tahun
Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun demikian Eliezer mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Seusai pasal 12 ayat1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dieprtahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Hari ini Bharada E Jalani Sidang Etik, Menentukan bisa Kembali Aktif jadi Polisi atau tidak
Baca juga: Euforia Bharada E Berlanjut, Warganet Fokus Sosok Cantik dari LPSK yang Dampingi Richard Eliezer
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Polri Tegaskan tak Ada Perlakuan Khusus terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Polri Pastikan Tetap Mengamankan dan Melindungi Richard Eliezer Usai LPSK Hentikan Hak Perlindungan |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah tak Izin ke LPSK Terkait Wawancara Bharada E ke Kompas TV |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: LPSK Cabut Hak Perlindungan Richard Eliezer, Imbas Tampil di Kompas TV |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Bharada E Sengaja tak Dipecat karena Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.