Bharada E
Pengamat Bilang, Bila Kembali Bertugas jadi Polisi Bharada E Harus Siap Dibully
Pengamat kepolisian Adrianus Meliala bilang bila Bertugas jadi Polisi, Bharada E harus siap dibully atau diejek karena dapat hukuman yang ringan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Pengamat kepolisian Adrianus Meliala buka suara terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tetap menjadi anggota Polri.
Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun dan sanksi etika sebagai pelanggar.
Keputusan itu diambil oleh hakim KKEP yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Hengky Widjaja serta Kombes Imam Thobroni.
Menurut Adrianus, sidang etik yang baru dilaksanakan setelah sidang pidana di pengadilan adalah untuk mengantisipasi kesamaan putusan.
"Mengapa sidang etik itu dilakukan setelah pengadilan? Memang untuk mengantisipasi kesesuaian antara sidang pidana dan sidang etik," ujarnya, kepada wartakotalive.com, Rabu (22/2/2023) malam.
"Jangan sampai pidana mengatakan misalnya tidak salah, tapi etik bilang salah, dan sebaliknya," sambung dia.
Dengan tetap menjadi polisi, Adrianus menuturkan Bharada E mesti siap mental.
Baca juga: Hari ini Bharada E Jalani Sidang Etik, Menentukan bisa Kembali Aktif jadi Polisi atau tidak
Baca juga: Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun dalam Sidang Kode Etik, Bharada E Nyatakan Terima Putusan
"Misal jadi bahan bulian atau ejekan, karena mendapat hukuman yang amat ringan, bahwa dia adalah orang yang terbukti (Pasal) 340, tapi kemudian dapat 1,5 tahun," katanya.
"Jika kemudian ada yang sulit menerimanya dan kalaupun mau menerimanya lebih dalam konteks bercanda gitu ya, oleh RE dari berbagai pihak," lanjut Adrianus. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ekspresi-Tegang-Bharada-Eliezer.jpg)