Berita Karawang
Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang Tangkap 17 Pelaku Kejahatan dalam Satu Bulan
Dari 17 pelaku kejahatan yang ditangkap itu, 15 diantaranya adalah pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang menangkap 17 pelaku kejahatan dalam kurun waktu satu bulan.
Dari 17 pelaku kejahatan yang ditangkap itu, 15 diantaranya adalah pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 pelaku pencurian barang berharga di rumah dan 2 pelaku pecah kaca.
"Hari ini kami melakukan press realese, kami berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Baik itu pelaku curanmor, pencurian pemberatan masuk ke dalam rumah, pencurian modus pecah kaca," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Jumat (24/2/2023).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, para tersangka ini diamankan saat Operasi Jaran Lodaya 2023 dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Operasi kejahatan pencurian (Jaran) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang maupun polsek jajaran.
Baca juga: Terminal Kalijaya Cikarang Lumpuh Terendam Banjir
Baca juga: Berbagai Dokter Spesialis Disiapkan untuk Tangani Kenzi Balita Obesitas di Bekasi
Baca juga: Tak Hanya Kelebihan Nutrisi, Kenzi Balita Obesitas Bekasi Diduga Memiliki Masalah Genetik Langka
Baca juga: Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Siapkan Bantuan untuk Balita Obesitas di Bekasi
Para pelaku yang diamankan, untuk curanmor dan pencurian barang berharga di rumah rata-rata melakukan aksinya pada tengah malam pukul 24.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi.
Sedangkan, kasus pecah kaca dilakukan aksinya pada siang hari.
"Kami terus melakukan berupaya terkait penegakkan hukum kejadian-kejadian pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang
Barang bukti yang diamankan, 15 unit sepeda motor hasil pencurian, 5 kunci kontak, 7 mata kunci, 23 kunci letter T, 6 handphone dan pecahan busi.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Operasi Jaran Lodaya 2023
Polres Karawang
pelaku kejahatan
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.