Berita Karawang

Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang Tangkap 17 Pelaku Kejahatan dalam Satu Bulan

Dari 17 pelaku kejahatan yang ditangkap itu, 15 diantaranya adalah pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang menangkap 17 pelaku kejahatan dalam kurun waktu satu bulan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Operasi Jaran Lodaya 2023, Polres Karawang menangkap 17 pelaku kejahatan dalam kurun waktu satu bulan.

Dari 17 pelaku kejahatan yang ditangkap itu, 15 diantaranya adalah pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 pelaku pencurian barang berharga di rumah dan 2 pelaku pecah kaca.

"Hari ini kami melakukan press realese, kami berhasil mengamankan 17 orang tersangka. Baik itu pelaku curanmor, pencurian pemberatan masuk ke dalam rumah, pencurian modus pecah kaca," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Jumat (24/2/2023).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, para tersangka ini diamankan saat Operasi Jaran Lodaya 2023 dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Operasi kejahatan pencurian (Jaran) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang maupun polsek jajaran.

Baca juga: Terminal Kalijaya Cikarang Lumpuh Terendam Banjir

Baca juga: Berbagai Dokter Spesialis Disiapkan untuk Tangani Kenzi Balita Obesitas di Bekasi

Baca juga: Tak Hanya Kelebihan Nutrisi, Kenzi Balita Obesitas Bekasi Diduga Memiliki Masalah Genetik Langka

Baca juga: Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Siapkan Bantuan untuk Balita Obesitas di Bekasi

Para pelaku yang diamankan, untuk curanmor dan pencurian barang berharga di rumah rata-rata melakukan aksinya pada tengah malam pukul 24.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi.

Sedangkan, kasus pecah kaca dilakukan aksinya pada siang hari.

"Kami terus melakukan berupaya terkait penegakkan hukum kejadian-kejadian pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang

Barang bukti yang diamankan, 15 unit sepeda motor hasil pencurian, 5 kunci kontak, 7 mata kunci, 23 kunci letter T, 6 handphone dan pecahan busi.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved