Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela oleh Ecky Hari ini

Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Angela yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kamar kontrakan yang ditempati Ecky, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi, dipasangi pita kuning oleh polisi. Rumah kontrakan ini terletak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----  Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya, rekonstruksi akan digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (1/3/2023)  sekira pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, Selasa (28/2/2023).


"Betul, di Gedung Krimum jam 10," ujar Tommy, saat dihubungi.

Ia mengatakan, total ada 60 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Rekonstruksi tersebut akan dihadiri saksi-saksi hingga keluarga korban.

Menurut Tommy, tujuan rekonstruksi adalah sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 68.

"Saksi-saksi, keluarga korban hadir. (Rekonstruksi) dari awal di apartemen," kata dia. 

Ecky saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement

Sebelumnya, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).

Ecky sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke kepolisian karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).

Saat itu, Ecky pamit untuk pergi ke bank tak kunjung pulang.

"Langsung (di TKP) kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).

Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik Unit 4 Subdit Resmob turun tangan membantu pencarian Ecky yang disebut hilang secara misterius.

Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi loksi keberadaan Ecky.

"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela.

Korban diduga dibunuh oleh Ecky sejak November 2021.

Baca juga: Berkilah Dipaksa Menikahi, Ecky Pelaku Mutilasi Ternyata Kuasai Harta Angela Rp1 Miliar Lebih


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan oleh tim kedokteran RS Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polri.

DNA jasad korban mutilasi itu dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.

Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), sekitar 14.24 WIB.

"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ungkap Hengki. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved