Berita Bisnis

Waspada Meterai Palsu, Masyarakat Diimbau Beli Meterai di Kantorpos Atau Aplikasi Pospay

Jika ingin membeli meterai yang pasti asli, bisa membeli di Kantorpos. Pembelian meterai tempel menggunakan aplikasi pospay akan mendapat poin.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pos Indonesia
Petugas Kantorpos tengah menunjukkan lembaran meterai tempel. Demi menghindari adanya meterai palsu, masyarakat diimbau membeli meterai tempel langsung di Kantorpos. 

TRIBUNBEKASI.COM — Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero).

Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp 10 ribu digunakan untuk dokumen resmi.

BERITA VIDEO: TEKAN ONGKOS DISTRIBUSI, PT POS INDONESIA KOLABORASI BANGUN DIGITAL EKOSISTEM LOGISTIK

Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace.

Meterai Ro 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Tipis Jadi Rp 1.025.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Dapat Peran Berderai Air Mata, Salshabilla Adriani Merasa Kelelahan

Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga Rp 10 ribu.

Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.

Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Sebelumnya pada bulan September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.

Perkembangan teknologi saat ini membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen.

Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.

Baca juga: Picu Kontroversi, KY Segera Panggil Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Dewan Pendidikan Kritik Pemkab Bekasi yang Dinilai Telat Antisipasi Sekolah Kebanjiran

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved