Berita Jakarta

Khawatir Bersekongkol Kaburkan Fakta, Polisi Pisah Penahanan Mario Dandy dengan Shane Lukas

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Mario Dandy Satriyo, lewat kuasa hukumnya, membeberkan kronologi penganiayaan David versi dirinya. 

TRIBUNBEKASI.COM ---  Polda Metro Jaya memisah penahanan Mario Dandy Satriyo dengan Shane Lukas, tersangka penganiayaan David Latumahina (17).

"(Mario dan Shane ditahan secara) dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, alasan tahanan Mario dan Shane di Polda Metro Jaya dipisah agar keduanya tidak bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan itu.

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

BERITA VIDEO : MARIO DANDY DAN SHANE LUKAS KINI DITAHAN DI POLDA METRO JAYA

Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiayaan David (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua tersangka itu dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Untuk perpindahan rutan (rumah tahanan), dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ada Botol Miras Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy, Penganiaya David, Ini Kata Kombes Hengki Haryadi

Pasalnya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sehingga Mario dan Shane pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Trunoyudo memastikan, proses kasus penganiayaan itu tetap bergulir.

"Saat ini, proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata dia.

Bantah berikan keterangan palsu

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) membantah kliennya itu memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan David hingga korban terkapar lemas.

Namun, usai kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, fakta baru ditemukan.

Keterangan Mario berbeda dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

BERITA VIDEO : AG BERUBAH STATUS JADI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Terkait itu, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan, kliennya sudah jujur dalam memberikan keterangan.

"Dari awal jujur, itu kan keterangan diberikan pada waktu di Polsek, Polres. Itu kita ikuti saja," ujar dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Keterangan awal Mario kepada penyidik, kata Dolfie, bukan penganiayaan tetapi justru tindak perkelahian.

"Itu kan dalam merupakan kewenangan penyidik, penyidiklah yang memeriksa dan penyidik lebih mengetahui," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya hanya fokus mendampingi Mario.

"Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," tutur Dolfie.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved