Berita Kriminal

Ada Botol Miras Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy, Penganiaya David, Ini Kata Kombes Hengki Haryadi

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP," kata Hengki, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya buka suara terkait botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polda Metro Jaya buka suara terkait botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, botol miras itu sudah ada beberapa hari sebelum kejadian.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian," kata Hengki, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Ia menuturkan bahwa hal itu berdasarkan pengakuan tersangka.

BERITA VIDEO : FANS BERAT GUS DUR, BOCAH DAVID LATUMAHINA DIJENGUK YENNI WAHID

Namun, tak diketahui secara pasti pemilik botol miras itu.

"Ini menurut pengakuan," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ternyata ada botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

Baca juga: Pihak David dan Saksi Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Mobil tersebut terparkir di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, botol dengan tutup warna biru tersebut terlihat masih tersegel dan berada pada bagian tengah mobil.

Belum diketahui siapa pemilik dari botol miras tersebut.

Polisi tambah jeratan pasal untuk Mario

Jeratan pasal terhadap Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17), ditambah.

Mario saat ini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved