Berita Artis
Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Beli Sabu dari Kawannya di Kampung Boncos Seharga Rp 1,5 Juta
Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Ammar Zoni bersama kedua rekannya, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mulanya aparat Satres Narkoba menangkap rekan Ammar Zoni, RH dan M di Pinti Timur Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) pukul 19.30 WIB.
"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat seharga Rp 1,5 juta," kata Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers penangkapan Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam.
"Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik temannya bernama MAA alias AZ (Ammar Zoni)," tambahnya.
BERITA VIDEO : REVALDO BERSYUKUR DITEGUR POLISI KETIMBANG YANG MAHA KUASA
Kemudian, kedua pelaku dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya, di kawasan Babakan Madang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.
Ary menjelaskan, RH dan M membeli sabu dari orang yang biasa dipanggil Bang di Kampung Boncos.
Baca juga: Tertangkap Polisi karena Narkoba, Postingan Terakhir Ammar Zoni Dipenuhi Netizen yang Titip Sendal
Usai membeli, keduanya sempat mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang menuju Sentul, bertemu suami Irish Bella.
"Jam 11 siang, RH dan M menerima uang dari AZ sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer melalui M-Banking. Kemudian, RH dan M jalan ke Kampung Boncos bertemu Bang, yang menjual sabu," jelasnya.
"Kemudian, RH dan M pun mengonsumsi sabu disana dan kemudian pulang ke Sentul," sambungnya.
BERITA VIDEO : NIA RAMADHANI AKUI MAKIN HARMONIS PASCA REHABILITASI NARKOBA
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.
Nicholas Saputra & Ariel Tatum Bikin Geger Penonton, Nyanyi Langsung di Film "Siapa Dia" |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Cerita Kalina Ocktaranny Hingga Dirinya Putuskan Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Karier Sebagai Artis Sinetron Meredup, Felicya Angelista 'Banting Stir' Jadi Pebisnis |
![]() |
---|
Tegas! Fitri Tropica Larang Suami Main Padel dengan Wanita: "Bahaya Kalau Bola Jatuh" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.