Breaking News
Breaking News: LMDH Jabar Tolak Kawasan Hutan Sakral di Karawang Jadi Tempat Buang Sampah
Kehadiran pembangunan tempat pembuangan sampah itu dinilai bertentangan dengan konsep-konsep budaya, bahkan mencederai nilai sejarah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat menolak rencana pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Bekarpur di Karawang.
TPPAS Regional Bekarpur tersebut rencana akan dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan luas 31 hektare di wilayah hutan Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel untuk menampung sampah di Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Bekasi.
"Kami sangat menyayangkan dengan rencana tersebut. Karena wilayah itu merupakan kawasan hutan sakral dan produksi yang sudah dikelola oleh masyarakat desa hutan sejak lama, "kata Ketua LMDH Jawa Barat, Nace Permana, Jumat (10/3/2023).
Nace Permana mengatakan, daerah hutan itu juga memiliki sejarah panjang bagi Kabupaten Karawang.
Tentu, kehadiran pembangunan tempat pembuangan sampah itu bertentangan dengan konsep-konsep budaya, bahkan mencederai nilai sejarah.
BERITA VIDEO: MENGINTIP AKTIVITAS TPS3R SAHABAT LINGKUNGAN DI KARAWANG, HASILKAN PENDAPATAN RP 80 JUTA PER TAHUN
"Kami bakal melakukan unjuk rasa bersama LMDH dan aktivis lingkungan untuk menolak pembangunan TPPAS di Karawang," beber dia.
Ia juga tidak ingin, Kabupaten Karawang memiliki brand sebagai kota pembuangan sampah untuk Purwakarta dan Bekasi.
Pihaknya akan mengirimkan surat penolakan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait rencana pembangunan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan kirim surat penolakan ke Pemerintah Provinsi," tandasnya.
Baca juga: Sadis Kala Beraksi, Komplotan Begal Arit Merah Ciut Nyali Saat Dibekuk Polisi
Baca juga: Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak, Dijadwalkan Lakoni 23 Adegan dalam Rekonstruksi Hari Ini
Kelola Sampah
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang lebih memilih melakukan pengelolaan sampah dibandingkan harus memperluasa area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.
Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolahan Sampah dan Limbah DLH Karawang, Guruh Sapta mengatakan, sesuai tata ruang area TPA di Karawang itu seluas 20 hektare.
Sedangkan yang sekarang digunakan seluas 10 hektare.
"Artinya jika mau diperluas masih bisa, tapi kami lebih memilih berupaya melakukan upaya pengolaan sampah dengan menekan dan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," kata Guruh, pada Senin (13/2/2023).
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Jawa Barat
Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TP
TPPAS Regional Bekarpur
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Ketua LMDH Jawa Barat
Nace Permana
BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.