Breaking News

Breaking News: LMDH Jabar Tolak Kawasan Hutan Sakral di Karawang Jadi Tempat Buang Sampah

Kehadiran pembangunan tempat pembuangan sampah itu dinilai bertentangan dengan konsep-konsep budaya, bahkan mencederai nilai sejarah.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat menolak rencana pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Bekarpur di Karawang. 

Guruh menerangkan, upaya pengeloaan sampah itu selain dari bank sampah, TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), termasuk adanya kerjasama pihak ketiga untuk pengeloaan sampah di TPA Jalupang.

Baca juga: Polisi Amankan Residivis Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 10 Maret 2023  

"Artinya sampah yang di buang ke TPA yang benar-benar tidak bisa diolah lagi," jelas dia.

Dia menuturkan, untuk masalah penanganan sampah di TPA perlu melibatkan investor. Apalagi sistem pengolahan sampah di Karawang masih pakai sistem open dumping.

Padahal berkaca pada negara lain pengelolaan sampah menjadi sumber energi seperti listrik, gas metan, filorisis, briket, RDP (pengganti batu bara) dan lain-lain.

“Sampai saat ini kita masih pakai sistem open dumping, sampahnya ditaruh di TPA (belum ada pengolahanan). Butuh biaya besar kalau mau diolah, karena teknologi tidak gratis. Maka kita ajak investor," kata Guruh.

Guruh menambahkan, sudah ada beberapa investor yang ingin melakukan pengelolaan sampah di TPA, bahkan sudah membuat MoU. Akan tetapi tak kunjung dijalankan.

“Kami harap ada investor serius dalam pengolahan sampah, selain membantu pengolaan sampah di Karawang. Juga mereka kan dapat untung dari hasil pengolaan itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved