Berita Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mulai Terkuak Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Kasus dugaan penggelapan mobil Mini Cooper mulai terkuak berkat kehadiran dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Kasus dugaan penggelapan mobil Mini Cooper mulai terkuak berkat kehadiran dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan mobil, Yanti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).

Kini, kasus dugaan penggelapan mobil Mini Cooper tersebut mulai terkuak berkat kehadiran dua saksi, yang meringankan Yunita, adik Yanti, dan Yudianto, kakak Yanti.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa maupun hakim ketua dan anggota, mendalami untuk minta kesaksian soal hubungan Yanti (terdakwa) dengan Rud (saksi korban/pelapor).

Kedekatakan itu dalam pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan dana sebesar Rp6 miliar lebih yang semula atas nama dua saksi, Yunita dan Yudianto.

Baca juga: Ketua IDI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Kasus Penipuan dan Penggelapan Proyek Fiktif

Baca juga: Kasus Penggelapan, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Dilakukan Oknum Penyidik

Baca juga: Hilangnya Pasal TPPU pada Dakwaan Eks Petinggi ACT Kasus Penggelapan Dana Donasi, Ini Kata Kejagung

Namun lagi-lagi, proses sidang pun memakan waktu cukup lama, yaitu dimulai sejak pukul 13.36 WIB dan baru rampung pukul 15.46.

Namun dari keterangan kedua saksi meringankan terdakwa, Yunita dan Yudianto, setidaknya semakin menguak hal sebenarnya.

Antara terdakwa Yanti dan saksi korban/pelapor Rud, dibenarkan sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah.

Mereka juga dibenarkan secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rud).

Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya karena dibeli dari uang pribadinya.

Jika Rud di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan.

Hal itu dikarenakan saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rud.

Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah/apartemen serta segala kebutuhan untuk terdakwa Yanti.

"Kakak saya (Yanti) difitnah Rud dengan tuduhan menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain dibeli secara bersama-sama,"

"Juga sudah diambil Rud sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan," cerita Yunita kepada majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.

Saat jaksa penuntut umum (JPU) Erma Octora SH bertanya kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti perkenalkan Rud sebagai pria yang sudah hidup serumah, meskipun tidak tahu sudah menikah atau belum.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved