Berita Kriminal

Mau Beli Minum, Seorang Pria Malah Dibegal di Depan Warung

Kapolsek Tambelang AKP Adrimansyah mengatakan akibat peristiwa tersebut, kendaraan motor milik korban raib dibawa pelaku yang berjumlah 3 orang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Warga menunjukkan lokasi pembegalan saat korban sedang belanja di warung, Kampung Wates, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/3/2023) malam. 

"Pelaku kita amankan Selasa, 14 Maret 2023, karena melawan. Dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) kakinya," kata Wirdhanto, pada Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan, aksinya dilakukan seorang diri saat kondisi minimarket dalam kondisi sepi. Saat masuk, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah leher salah satu pegawai minimarket.

Selanjutnya, pelaku menggiring dan mengintruksikan pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya.

"Pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 mini milik pegawai, dan mengambil semua uang dilaci minimarket tersebut dan pelaku kabur,"  ujarnya.

Baca juga: Turun Rp 3.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Operasi Pekat THM di Karawang, Polisi Temukan Pasangan Kekasih Hubungan Intim di Ruang Karaoke

Pegawai yang disekap itu tidak berani melawan karena pelaku mengancam rekan kerjanya dengan senjata tajam.

Usai pelaku kabur, pegawai minimarket itu langsung lapor ke nomor Whatsapp Lapor Pak Kapolres. Hingga akhirnya, pihak Kepolisian datang dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

"Kami juga kumpulkan bukti-bukti dari keterangan pegawai minimarket dan termasuk rekaman CCTV," ucapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku perampokan tersebut.

Pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi ketika menunjukan barang bukti senjata tajam pisau dapur yang dibuangnya dipinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Di lokasi juga pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya.

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," jelas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dijetat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (abs/maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved