Berita Karawang

Ada Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Karawang Diminta Tetap Bekerja Maksimal

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 Wib — 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB— 12.30 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi: ASN/PNS --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.

Perubahan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dengan Nomor: 800/1384 /BKPSDM/2023 Tentang: ketentuan jam kerja ASN dilingkup Pemkab Karawang selama bulan ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, dengan pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

BERITA VIDEO : CEGAH KEMACETAN PARAH DI JALUR PUNCAK, INI REKAYASANYA

"Ada sedikit perubahan jam kerja ASN Karawang selama puasa," kata Aang, pada Rabu (22/3/2023).

Ia menerangkan bagi yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00 Wib — 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB— 12.30 WIB.

Kemudian jam kerja Jumat: Pukul 08.00 WIB — 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB — 12.30 WIB.

Baca juga: Terjebak sampai Satu Jam, Pengendara Keluhkan Kemacetan di Bendungan Walahar

”Dlam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” ucapnya.

Aang mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

”Bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” terangnya.

Pergeseran jam kemacetan

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi bakal terjadi pergeseran jam kemacetan di wilayah DKI Jakarta selama Ramadan 1444 H atau 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan salah satu faktornya adalah perubahan perilaku masyarakat selama bulan suci tersebut.

"Mungkin nanti perubahan hanya bergeser waktunya saja," ujar Latif, saat dihubungi pada Rabu (22/3/2023).

 Kemacetan, kata dia, diprediksi akan terjadi saat sore hari pada pekan pertama puasa.

Antara lain mulai pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB.

Pasalnya, masyarakat berduyun-duyun pulang demi dapat menikmati buka puasa bersama keluarga.

"Kayanya awal-awal saja, setelah itu biasa kembali, bergeser aja waktunya," tuturnya.

"Kemungkinan kan orang mengejar berbuka puasa, jam 3 jam 4 sudah mulai gitu," ujar dia.

 Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya telah mengantisipasi penumpukan kendaraan itu.

Seperti menempatkan personel di sejumlah titik rawan kemacetan.

"Sudah kami antisipasi juga. Kami akan tempatkan personel di titik-titik rawan," ucap Latif.

Pemberlakuan jam kerja selama Ramadan 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberkan alasan perbedaan jam kerja selama Bulan Ramadan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per minggu," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Rabu (22/3/2023).

Namun memang terdapat perbedaan mulai dan selesai jam kerja antara Pemprov DKI Jakarta dengan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," ucap Maria.

Selain itu kata Maria, juga untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja.

Lalu yang terakhir, Maria menjelaskan agar dapat memberikan waktu bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.

Di mana dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta diatur sebagai berikut:

1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;

 2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Menteri PAN-RB mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun aturan jam kerja yang dirilis oleh Menteri PAN-RB adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB

Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (m36)   
 
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31/Leon Wical/m36/TribunBekasi.com/Maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 


 
 
 

ReplyReply allForward

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved