Berita Ramadan

Ingin Daftar Program Mudik Gratis Lebaran 2023 Dishub DKI Jakarta, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa

Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa program Mudik Gratis Lebaran 2023 akan melayani 19 kota/kabupaten keberangkatan.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Mudik Lebaran/Mudik Gratis --- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2023. Informasi program mudik gratis Lebaran 2023 tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, kemudian dikutip Warta Kota, Rabu (22/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2023.

Informasi program mudik gratis Lebaran 2023 tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, kemudian dikutip Warta Kota, Rabu (22/3/2023).

Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa program Mudik Gratis Lebaran 2023 akan melayani 19 kota/kabupaten keberangkatan.

Masyarakat diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen berikut sebagai syarat saat pendaftaran.

BERITA VIDEO : WARGA BEKASI SERBU POSKO VALIDASI MUDIK GRATIS KEMENHUB 2023

Dokumen wajib yang dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu vaksin terakhir, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (apabila membawa sepeda motor).

Warga yang mendaftar memiliki ketentuan bahwa setiap pendaftar dapat menambahkan tiga anggota keluarga dalam satu KK.

Untuk pendaftarannya sudah dibuka mulai besok Kamis (23/3/2023) di beberapa lokasi service point atau verifikasi.

Baca juga: Posko Mudik Gratis 2023 di Terminal Kayuringin Bekasi Dibuka Satu Bulan, Ingin Daftar? Simak Caranya

Adapun lokasi service point atau verifikasi tersedia mulai tanggal 23 Maret hingga 13 April, pukul 08.00-16.00 WIB:

1. Dinas Perhubungan DKI Jakarta

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat

BERITA VIDEO : MENTERI BUMN ERICK THOHIR MELEPAS PEMUDIK GRATIS

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved