Samsat Keliling

Cuti Bersama, Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kamis 23 Maret 2023, Tutup Sementara

Wajib pajak dapat kembali melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling pada Jumat 22 Maret 2023.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kota.bekasi
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling di Kota Bekasi tutup sementara selama dua hari, dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi 2023 dan Cuti Bersama. Pelayanan baru dibuka lagi pada Jumat 24 Maret 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi ditutup sementara selama dua hari, yaitu pada Rabu 22 Maret 2023 dan Kamis 2023. 

Baca juga: Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling Selama Ramadan

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swakarya Insan Mandiri Butuh Operator QC untuk Pabrik di Karawang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pamapersada Nusantara Tawarkan Posisi Corporate Social Responsibility

Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi tutup sementara selama dua hari tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama.

Dikutip dari laman instagram @samsat.kota.bekasi, Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi akan kembali beroperasi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Kamis 23 Maret 2023, 1 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 23 Maret 2023, 1 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Kamis 23 Maret 2023, 1 Ramadan 1444 Hijriah

Pada hari Jumat, 24 Maret 2023 mendatang, selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka pada Jumat pukul 08.00-14.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved