Berita Kriminal

Usia Sudah Dewasa, Penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan Jalani Persidangan Umum

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pihak Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (foto kanan), memasuki pelimpahan tahap satu. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), memasuki pelimpahan tahap satu.

Artinya, berkas perkara dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

BERITA VIDEO : POLISI TAMBAH JERATAN PASAL PADA MDS DAN SL

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan penanganan kasus Mario dan Shane mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut lantaran Mario dan Shane sudah berusia dewasa.

Baca juga: Ayah David Ozora Tegaskan tak akan Memaafkan Perbuatan yang Dilakukan Mario Dandy Cs 

"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ucap dia.

Senin pekan depan

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kubu Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA terhadap Mario Dandy Satriyo cs, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Amanda pada Senin (27/3/2023) mendatang dengan agenda klarifikasi atas laporannya itu.

"Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda atau APA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

BERITA VIDEO : JAKSA COBA GOYANG KASUS MDS, MELANIE SUBONO BILANG BEGINI

Di sisi lain, ia menuturkan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved