Berita Nasional

Ditjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Asal Negara Tetangga ke Indonesia

Tak hanya pakaian bekas impor, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang disimpan di dalam karung, seperti tas, topi, dan jaket

|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III. 

Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas yang diamankan oleh Bareskrim Polri, merupakan bukti terdapat banyak jalur tikus sehingga barang tersebut bisa beredar di pasar domestik.

Ribuan bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023).
 
Ribuan bal pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3/2023).   (TribunBekasi.com)

"Karena ini kan jalan-jalan tikus tuh kecil-kecil ya. Baru dikumpulkan, jadi banyak seperti begini. Kata kuncinya itu kerjasama. Bareng-bareng gitu, tentu para penegak hukum di depan, juga bea cukai, tapi pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan dan lain-lain," ungkapnya. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved