Berita Nasional
Ditjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Asal Negara Tetangga ke Indonesia
Tak hanya pakaian bekas impor, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang disimpan di dalam karung, seperti tas, topi, dan jaket
|
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.
Sebanyak 7.363 bal pakaian bekas yang diamankan oleh Bareskrim Polri, merupakan bukti terdapat banyak jalur tikus sehingga barang tersebut bisa beredar di pasar domestik.

"Karena ini kan jalan-jalan tikus tuh kecil-kecil ya. Baru dikumpulkan, jadi banyak seperti begini. Kata kuncinya itu kerjasama. Bareng-bareng gitu, tentu para penegak hukum di depan, juga bea cukai, tapi pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan dan lain-lain," ungkapnya. (abs)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
barang bekas impor
pakaian bekas impor
penyelundupan pakaian bekas impor
pemusnahan barang bekas impor
Berita Terkait: #Berita Nasional
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.