Berita Bekasi

Nasib Jemaah Umrah Asal Kabupaten Sambas yang Terlantar di Bekasi, 14 Orang Pilih Pulang

Dari belasan jamaah yang ingin memilih pulang ke kampung halaman dari pada berangkat ke Tanah Suci, salah satunya ialah Riyandi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Salah satu jemaah umrah asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang terlantar di Bekasi imbas jadwal keberangkatan ke tanah suci tidak kunjung ada kejelasan dari pihak travel yaitu PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. 

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pelaku penipuan travel umrah yang menelantarkan ratusan jemaah di Arab Saudi.

Dari tiga orang pelaku penipuan tersebut, dua diantaranya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pasutri tersangka penipuan travel umroh tersebut adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.

Keduanya merupakan owner atau pemilik dari perusahaan travel umrah itu bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel Adillah Syariah di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain pasutri tersebut, Satgas Anti Mafia Umrah juga sudah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan travel umroh dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Dua Bandar Obat Keras Terlarang dari Jaringan Aceh

Baca juga: Ponpes Nuu Waar Targetkan Khatam Al Quran 5.500 Kali Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Tawarkan Posisi Credit Marketing Officer New Bike

Lebih lanjut Kombes Hengki Haryadi menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang.

Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 Maret 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 28 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Neo Kosmetika Industri Butuh Staff IT/GA

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved