Berita Kriminal

Polres Karawang Tangkap Dua Bandar Obat Keras Terlarang dari Jaringan Aceh

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat terpisah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua bandar obar keras tertentu (OKT) jaringan Aceh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Tim Sanggabuana bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua bandar obat keras tertentu (OKT) jaringan Aceh.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat terpisah.

Dimana tersangka SI alias Rizal ditangkap di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dan tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (25/3/2023).

"Awalnya, kami amankan SI hasil penggerebekan di perumahan di Kelurahan Tanjungpura. Lalu dikembangkan amankan MN di Bekasi," jelas dia.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, kedua pelaku tersebut berasal dari Aceh. SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh.

BERITA VIDEO: POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG

MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

"Jadi rumah itu jadi tempat penyimpanan sebelum disebar dengan modus membuka warung kelontong, apotek dan konter handphone," jelas dia.

Dari kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir.

Baca juga: Ponpes Nuu Waar Targetkan Khatam Al Quran 5.500 Kali Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 28 Maret 2023  

Tujuh buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.

Dan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.

"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ungkapnya.

Tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Perumahan Elite

Sebelumnya diberitakan, Tim Sanggabuana Polres Karawang ungkap lokasi penyimpanan obat keras tertentu (OKT) di perumahan elite Orchidea Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 28 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 28 Maret 2023 di Yogya Grand Karawang, Simak Detail Persyaratannya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved