Berita Kriminal

Polres Karawang Tangkap Dua Bandar Obat Keras Terlarang dari Jaringan Aceh

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat terpisah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap dua bandar obar keras tertentu (OKT) jaringan Aceh. 

Saat penggerebekan itu mengamankan barang bukti sebanyak 153.437 butir OKT jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexphendyl.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari pengungkapan itu menangkap tersangka berinisial, SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh.

MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti narkoba," kata Wirdhanto, saat konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

BERITA VIDEO: ATASI KEJAHATAN JALANAN, POLRES KARAWANG LUNCURKAN TIM KHUSUS SANGGABUANA

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, penggerebekan dilakukan Tim Sanggabuana pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat penggerebekan disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat. Dan langsung dilakukan penangkapan tersangka SI alias Rizal.

"Lalu lakukan pengembangan, dan kami tangkap tersangka lain MN alias Cenas warga Desa Sertajaya, Kecatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca juga: Marak Tawuran Saat Ramadan, Ini Langkah Polres Metro Bekasi Kota

Baca juga: Dua Remaja Dibekuk Polisi Usai Tawuran di Medansatria Kota Bekasi

Dari penangkapan kedua tersangka berhasil mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir.

Tujuh buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.

Dan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.

"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ungkapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pengungkapan ini untuk menciptakan ketertiban dan kemananan di bulan Suci Ramadan 1444 hijriyah.

Baca juga: Dua Kelompok Remaja di Pondokgede Justru Terlibat Tawuran di tengah Waktu Sahur  

Baca juga: Viral Dugaan PMI Asal Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah, Disnakertrans Bakal Telusuri

Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas narkoba dan kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya.

"Tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved