Berita Nasional
PT Naila Bisa Tipu Ratusan Warga dan Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi, Kemenag Akui Kecolongan
Mujib Roni mengatakan kecolongan pihak Kemenag itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.
TRIBUNBEKASI.COM — PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bisa leluasa menipu ratusan calon jemaah umrah, bahkan tega menelantarkan mereka di Arab Saudi, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama.
Atas terjadinya kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui telah kecolongan.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni beralasan, banyaknya pintu untuk penerbangan jemaah melakukan umrah dan haji yang menjadi kendala pengawasan.
"Kami tidak sepenuhnya bisa melakukan verifikasi, karena apa? Bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak. Taruhlah di Soetta saja itu ada dua terminal yaitu 2f sama di terminal 3. Kemudian belum lagi nanti di Surabaya, di Makassar," kata Mujib Roni saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mujib Roni juga mengatakan kecolongan pihak Kemenag itu bisa bersumber dari keterbatasan sumber daya Kemenag dalam proses pengecekan setiap keberangkatan.
BERITA VIDEO: 106 ORANG TERTIPU IBADAH UMRAH MURAH, TOTAL KERUGIAN MENCAPAI 1 MILIAR LEBIH
"Kami memiliki keterbatasan tenaga yang kami lakukan di bandara Soetta saja yang lain-lain kami belum bisa lakukan. Nah untuk di Soetta yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jamaah jadi hanya tour leadernya saja," bebernya.
Sejauh ini, Mujib Roni mengaku pengawasan yang dilakukan petugas Kemenag hanya untuk memastikan jumlah rombongan termasuk pengecekan maskapai, tiket, hingga visa jemaah.
Namun, proses itu tidak bisa dilakukan secara keseluruhan sehingga Mujib Roni turut memohon maaf atas adanya celah bagi penyedia layanan travel yang bisa melakukan bisnis licik dan berdampak pada kerugian jemaah.
Baca juga: Ini Deretan Dosa Teddy Minahasa yang Disebut JPU Kejahatan Serius hingga Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 31 Maret 2023
"Jadi mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jamaah. Sehingga kemudian kalau itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jamaah yang berangkat paling kamu hanya random itu antara 2-10 jamaah," sebutnya.
"Nah bisa saja kebetulan kasus Naila memang lolos karena tidak semua itu dipalsukan (dokumen jemaah). Bisa jadi ada yang 1 sampai 2 yang kebetulan (lolos). Karena (proses pengawasan) random itu datanya benar," sambungnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 31 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 31 Maret 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya
Korban mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.