Mudik Lebaran

Penyebab Kecelakaan di Tol Didominasi Faktor Ngebut, Pemudik Kendaraan Pribadi Diminta Waspada

Data kecelakaan lalu lintas dari Korlantas Polri pada 2022, penyebab kecelakaan paling tinggi karena pengendara melampaui batas kecepatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Situasi arus lalu lintas di Jalan Tol Cipali Km 73 --- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai jalan tol di Indonesia masih menyumbang rasio kecelakaan lalu lintas dengan angka tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa korban per km. 

Berdasarkan peneliti senior dari Institut Studi Transportasi (Instrans) Felix Iryantomo, kata Djoko, bahwa mekanisme perolehan SIM yang melalui Sekolah Mengemudi yang kredibel akan memberikan dampak positif.

Mereka akan mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya.

“Termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun Korps Lalu Lintas Polri, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27.000 jiwa atau setara 3-4 orang meninggal per jam).

Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 ada 29.083 jiwa, tahun 2019 ada 25.871 jiwa), tahun 2020 ada 23.529 jiwa dan tahun 2021 mencapai 25.288 jiwa.

Sebanyak 80 persen korban ada usia produktif dari 15-59 tahun, sSementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun sebesar 9 persen dan usia di atas 60 tahun mencapai 11 persen).

Sedangkan kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan mencapai Rp 448 triliun-470 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen PDB. Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 terdapat 107.968 kejadian, tahun 2019 ada 116.411 kejadian, tahun 2020 hingga 100.028 kejadian dan tahun 2021 mencapai 103.645 kejadian.

“Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua dan roda tiga. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) delapan persen, mobil penumpang (tiga persen), tidak bermotor (dua persen), dan lain-lain (dua persen),” jelasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved