Berita Karawang
Ribuan Pengendara di Karawang Kena Tilang ETLE, tak Segera Diurus dalam 8 Hari STNK Diblokir
Polisi catat ribuan pengendara di Karawang terkena Tilang ETLE, terbanyak karena pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melakukan tilang elektronik atau ETLE (Kamera Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap ribuan pengendara di Karawang, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, berdasarkan data terakhir pihaknya merekam 3.932 pelanggar lalu lintas periode November 2022 hingga Maret 2023.
Dari jumlah itu, 1673 sudah dikirim surat tilangnya ke pengendara yang melanggar dan 86 pelanggar sudah validasi.
"Pengiriman surat tilang dilakukan bertahap, termasuk kita masih tunggu validasi dari pengendara yanh sudah dikirim surat tilangnya," kata Habibi, pada Minggu (2/3/2023).
Menurut Habibi, pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Dengan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Untuk ETLE ini pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah pelanggar.
"Jika dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum Satlantas, maka akan dilakukan pemblokiran STNK," jelas dia.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Tambah Kamera ETLE di Sejumlah Titik di DKI Jakarta
Baca juga: Irjen Firman Shantyabudi Geram, Pengendara Copot Pelat Nopol Kendaraan agar Tak Terdeteksi ETLE
Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.
Setiap pelayanan Samsat juga disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar.
Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang.
"Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang," jelasnya.
Habibi menegaskan jangan ada yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.
"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Karawang, pengendara yang kena tilang ETLE Mobile dari tanggal 1 November 2022 hingga 29 Maret 2023. Diantaranya, jumlah capture : 3932 Gar. Jumlah Validasi : 86 Gar. Jumlah terkirim : 1673 Gar. Jumlah Terkonfirmasi : 8 Gar. Jumlah Tertagih : 115 Gar. Jumlah Terbayar: 39 Gar. Jumlah Ajukan Blokir : 282 Gar. Jumlah Terblokir: 0 Gar. (MAZ)
--
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.