Penganiayaan
Persidangan Dipercepat, Kekasih Mario Dandy Bakal Hadapi Tuntutan Rabu Ini
Rabu (5/4/2023), persidangan ditargetkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Baca juga: Moeldoko Ajukan PK, Kader DPC Demokrat Karawang Geruduk Pengadilan Negeri Minta Perlindungan Hukum
Baca juga: Tiba di KPK, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Untuk saksi ahli, Reza Prasetyo Handono membeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.
Sementara terkait saksi fakta yang akan dihadirkan, pihak Kejaksaan hanya membocorkan dua nama.
Mereka ialah pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza Prasetyo Handono.
Baca juga: Tiba di KPK, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Senin 3 April 2023, 12 Ramadan 1444 Hijriah
Penganiayaan Terencana
Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Senin 3 April 2023, 12 Ramadan 1444 Hijriah
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Senin 3 April 2023, 12 Ramadan 1444 Hijriah
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
kasus penganiayaan
Cristalino David Ozora Latumahina
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Reza Prasetyo Handono
Ayah Prada Lucky Minta Maaf kepada TNI, Serahkan Penanganan Pelaku ke Proses Hukum |
![]() |
---|
Pemilik Akun Facebook yang Menghina Prada Lucky Minta Maaf ke Keluarga Serma Christian Namo |
![]() |
---|
Seorang Tentara Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Begini Kondisi Pelakunya |
![]() |
---|
Penganiaya Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim Menyangkal Perbuatannya |
![]() |
---|
Lansia di Koja Jakut Ditendang Tetangga Hingga Tewas, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.