BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terungkap Motif Ayah Sambung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungannya dengan Anak Tiri
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan pelaku pembunuhan bayi merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan ada pun pelaku pembunuhan bayi laki-laki tersebut merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).
"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung," tutur Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Bayi yang baru dilahirkan, sambung Twedi, dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan otopsi jasad bayi yang dikuburkan di TPU dekat lokasi rumah korban dan pelaku.
BERITA VIDEO : AYAH DI KARAWANG SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA SENDRI SEBANYAK 75 KALI HINGGA HAMIL
"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," katanya.
Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.
"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.
Baca juga: Baznas Karawang Targetkan Zakat Fitrah di Ramadan Tahun Ini Terkumpul Rp 1 Miliar
Baca juga: Naik Dua Digit, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Rp 1.083.000 Per Gram, Cek Detailnya
AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Hamili Anak Tiri
Sebelumnya diberitakan, seorang bapak sambung berinisial AP (40) tega menghamili anak tirinya berinisial A (18) setelah dibesarkan sejak usia 8 tahun, di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cabangbungin AKP Wisnu Wardono menceritakan hubungan gelap antara pelaku dan korban baru diketahui ibu kandung korban setelah anaknya melahirkan pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
"Kalau menurut kesaksian masyarakat, korban hari Sabtu melahirkan, bayi meninggal juga di hari Sabtu. Kemudian hari Selasa baru dilaporkan. Jadi kami tindaklanjuti, saat ini pelaku sudah dikirim ke polres," ungkap Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
A melalui proses persalinan tanpa dibantu seorang pun petugas medis di kamar mandi rumahnya.
Baca juga: Baznas Karawang Menaikkan Besaran Angka Rupiah Zakat Fitrah 2023, Apa Alasannya?
Baca juga: Dipuji Warganet saat Ikuti Americas Got Talent, Cakra Khan Minta Dukungan Doa
Polres Metro Bekasi
motif pembunuhan
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
pelaku pembunuhan
bayi laki-laki
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka dan Masih Diperiksa, Panji Gumilang Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.