Ramadan 2023

Baznas Karawang Targetkan Zakat Fitrah di Ramadan Tahun Ini Terkumpul Rp 1 Miliar

Selain pelayanan zakat fitrah dan zakat mal, Baznas Karawang juga melayani fidyah bagi warga yang tidak melaksanakan puasa karena udzur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Karmin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menargetkan pengumpulan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 2023 ini sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Baznas Karawang, Karmin mengungkapkan, untuk mencapai itu, Baznas bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang melalui pengumpulan zakat fitrah di sekolah-sekolah.

Selain dari pihak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.

"Kita sekarang banyak kerjasama, salah satunya dengan Disdikpora. Sekarang sekolah sudah offline, jadi akan di adakan penarikan zakat fitrah di sekolah juga, mudah-mudahan ini bisa optimal," katanya, pada Rabu (5/4/2023).

Selain pelayanan zakat fitrah dan zakat mal, Baznas Karawang juga melayani fidyah bagi warga yang tidak melaksanakan puasa karena udzur. Besaran fidyah di Karawang sendiri adalah Rp 30 ribu per hari.

"Bagi yang tidak melaksanakan saum karena udzur dan alasan-alasan syar'i, kita melayani fidyah dengan besaran nilai Rp 30 ribu perhari," katanya.

Ia juga akan berkolaborasi dengan perangkat di 30 kecamatan dan masjid-masjid untuk menyosialisasikan seputar zakat.

"Kita ingin masyarakat semakin memahami arti zakat sesungguhnya, pengetahuan zakat juga harus terbangun di tengah-tengah masyarakat, " tutupnya.

Ada Kenaikan

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah bulan Ramadan 2023 sebesar Rp. 35.000 atau 3,5 liter beras.

Ketua Baznas Karawang, Karmin menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil kajian dengan berbagai instansi, seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Karawang.

"Dari itu kami tetapkan sekarang besarannya Rp 35 ribu dari yang sebelumnya Rp 32 ribu dan 3,5 liter jika bentuknya beras," ujarnya pada Rabu (5/4/2023).

Ia memaparkan, kenaikan besaran zakat fitrah di tahun 2023 ini disebabkan oleh beberapa faktor dan telah melalui pertimbangan atau kesepakatan bersama.

Salah satunya ialah faktor naiknya harga kebutuhan pokok.

Baca juga: Cerita Edi, Pekerja Kuli Proyek yang Tetap Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

Baca juga: Bulan Ramadan Masih Saja Beroperasi, Dua Mucikari Ini Diringkus Polisi

"Jadi banyak pertimbangan, Karawang kan daerah industri. Kita juga punya ukuran beras, yang premium harganya medium. Jadi ukurannya harga (beras) yang 10 ribu, bukan 9 ribu ke bawah," beber dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved