Berita Kriminal

Bulan Ramadan Masih Saja Beroperasi, Dua Mucikari Ini Diringkus Polisi

Keduanya diringkus lantaran saat itu salah satu pelaku melakukan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Dua orang mucikari diringkus polisi di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kedung Badang, Tanah Sareal, Kota Bogor. 

TRIBUNBEKASI.COM — Masih saja beroperasi di saat bulan suci Ramadan, dua pemuda yang bekerja sebagai mucikari di salah satu apartemen diringkus polisi

Kedua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari tersebut berinisial FE (22), dan YM (24).

Keduanya diringkus polisi di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kedung Badang, Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Para mucikari itu terjaring operasi Penyakit Mayarakat (Pekat) yang digelar jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyampaikan bahwa kedua mucikari tersebut berhasil diringkus Minggu (2/4/2023) lalu.

BERITA VIDEO: 5 MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE DICIDUK, 6 CEWEK DIJUAL KE LELAKI HIDUNG BELANG

Keduanya diringkus lantaran saat itu FE melakukan gerak gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud. 

"Setelah dilakukan introgasi didapati bahwa laki-laki tersebut mengaku sebagai perantara yang melakukan open BO dengan menggunakan aplikasi hijau," ungkap Kompol Rizka Fadhila

"Sementara YM pemilik kamar yang menyewakan kamar apartemen tersebut kepada FE," sambungnya. 

Baca juga: Dipuji Warganet saat Ikuti Americas Got Talent, Cakra Khan Minta Dukungan Doa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 April 2023  

Kompol Rizka Fadhila pun membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. 

"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual). Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, kerjasama dengan YM orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen tersebut," ucap Kompol Rizka Fadhila

Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman akan aktifitas ini, sebab Rizka menyampaikan bahwa perbuatan ini sudah sering mereka lakukan.

"Aktivitas ini sudah sering dilakukan. Kita masih melakukan pendalaman bagaimana traffic dan intensitasnya, dari hasil pemeriksaan bisa 1-2 kali dalam satu malam," terang Kompol Rizka Fadhila . 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 5 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 April 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

"Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Rizka.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved