Berita Kriminal
Bulan Ramadan Masih Saja Beroperasi, Dua Mucikari Ini Diringkus Polisi
Keduanya diringkus lantaran saat itu salah satu pelaku melakukan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Masih saja beroperasi di saat bulan suci Ramadan, dua pemuda yang bekerja sebagai mucikari di salah satu apartemen diringkus polisi.
Kedua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari tersebut berinisial FE (22), dan YM (24).
Keduanya diringkus polisi di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kedung Badang, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Para mucikari itu terjaring operasi Penyakit Mayarakat (Pekat) yang digelar jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyampaikan bahwa kedua mucikari tersebut berhasil diringkus Minggu (2/4/2023) lalu.
BERITA VIDEO: 5 MUCIKARI PROSTITUSI ONLINE DICIDUK, 6 CEWEK DIJUAL KE LELAKI HIDUNG BELANG
Keduanya diringkus lantaran saat itu FE melakukan gerak gerik yang mencurigakan di sekitar apartemen yang dimaksud.
"Setelah dilakukan introgasi didapati bahwa laki-laki tersebut mengaku sebagai perantara yang melakukan open BO dengan menggunakan aplikasi hijau," ungkap Kompol Rizka Fadhila .
"Sementara YM pemilik kamar yang menyewakan kamar apartemen tersebut kepada FE," sambungnya.
Baca juga: Dipuji Warganet saat Ikuti Americas Got Talent, Cakra Khan Minta Dukungan Doa
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 April 2023
Kompol Rizka Fadhila pun membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual). Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, kerjasama dengan YM orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen tersebut," ucap Kompol Rizka Fadhila .
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman akan aktifitas ini, sebab Rizka menyampaikan bahwa perbuatan ini sudah sering mereka lakukan.
"Aktivitas ini sudah sering dilakukan. Kita masih melakukan pendalaman bagaimana traffic dan intensitasnya, dari hasil pemeriksaan bisa 1-2 kali dalam satu malam," terang Kompol Rizka Fadhila .
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 5 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 April 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.
"Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi online dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Rizka.
mucikari
diringkus polisi
Jalan Sholeh Iskandar
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota
Kompol Rizka Fadhila
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.