Breaking News
BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA
Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di LPKA
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihai JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).
Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.
Baca juga: Keluarga David Ozora akan Hadiri Sidang Vonis AG, Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal
Baca juga: Sidang Vonis AG pada Kasus Penaniayaan David Ozora Digelar di PN Jakarta Selatan, Esok Pukul 14.00
Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.
"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya. (m41)
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka dan Masih Diperiksa, Panji Gumilang Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.