Berita Kriminal

Penggerebekan Gudang Narkoba di Bekasi, Disita Barang Bukti 125 Kardus, dan 3 Tersangka Diringkus

Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan AP serta MN sebagai pembeli.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar obat-obat daftar G atau obat keras di Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar obat-obat daftar G atau obat keras.

Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Mereka adalah tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, sedangkan AP serta MN sebagai pembeli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa kasus tersebut terbongkar usai polisi menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023) siang.

"Pada awalnya, ada informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya Ruko nomor 198 E3 yang beralamat di Jalan Raya Hankam RT 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat tempat atau digunakan sebagai gudang penyimpan obat-obat daftar G," ujar Irjen Karyoto, saat konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Baca juga: Polres Karawang Buka Layanan Penitipan Motor Gratis Bagi Warga yang Mudik

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Tawarkan Posisi Staff MRP IT

Tim Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan upaya penindakan untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar.

"Selanjutnya, tim Unit 5 Subdit 2 dibawah pimpinan Kompol Aries Diego Kakori telah berhasil mengamankan tersangka ASF, AP, dan MN yang saat itu sedang mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100, kemudian tim melakukan pendataan dengan barang bukti," kata Irjen Karyoto.

"Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli AP dan MN dan hasil interograsi dari AP dan MN bahwa 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," sambungnya.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena mereka tidak memiliki dokumen.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain Dextromethorphan (DMPP 100) sebanyak 700.000 butir, Dextromethorphan (DMPP 126) sebanyak 1.080.000 butir.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan Posisi Supervisor di Berbagai Bidang

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Razia Pemudik Sepeda Motor di Daerah Perbatasan, Termasuk Jalur Kalimalang

Yarindo 100 (YR 100) sebanyak 200.000 butir, Yarindo 32 (YR 32) sebanyak 2.656.000 butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150.000 butir, hingga LL 100 sebanyak 500.000 butir.

"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 Iket = 4680 botol dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Irjen Karyoto.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 dan/ atau 196 dan/ atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Irjen Karyoto.

Selain itu, pihaknya turut menggagalkan peredaran narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA) jaringan Tangerang-Sleman-Banjarmasin.

Baca juga: Turun Rp 2. 000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini, Simak Detailnya

Baca juga: Ratusan Relawan Deklarasi Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan diamankannya sebanyak 120.000 butir tramadol dan eximer dari tersangka IS pada bulan November 2022 di Jalan Duren Sawit Timur, Jakarta Timur.

Dari kasus itu, tiga tersangka diamankan antara lain DAR (46) dan HM (24), lalu FR (41) sebagai pemilik barang.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko CitraRaya The Bolevard Jalan Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kabupaten Tangerang Banten, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3, telah berhasil mengamankan tersangka DAR dan HM," ujar Irjen Karyoto.

"Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka DAR, pemilik narkotika tersebut adalah FR dan dilakukan pengembangan sehingga tersangka FR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.35 Wib di sebuah hotel di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sambungnya.

Berdasarkan keterangan FR, bahan baku tersebut akan dikirimkan ke IW yang merupakan DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi dan pil PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein) akan dikirimkan untuk FR dan rencananya diedarkan di daerah Banjarmasin.

Baca juga: Diduga Korban Begal Modus Travel, Pemuda Tangannya Terikat Muka Dilakban, Ditemukan di Semak-Semak

Baca juga: Sudah Banyak Main di FTV, Gesya Shandy Kini Ingin Bintangi Film Action

FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli.

Barang bukti itu antara lain PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir.

Hingga serbuk warna putih dengan jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 kilo gram.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved